“Hendaknya Mereka Tidak Melihat Sedikitpun Auratnya,” merupakan terjemahan bebas dari potongan hadits (athraf al-hadits) yang dalam redaksi bahasa Arabnya, adalah sebagai berikut:
Potongan hadis diatas, setelah ditelusuri lebih jauh dengan menggunakan sebuah kitab konkordansi karangan AJ Wensinck bernama al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Hadits an-Nabawy terdapat dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid II, halaman 187. Bentuk lengkap matn hadis dalam Musnad Ahmad bin Hanbal tersebut, adalah sebagai beikut:
"Qaala Rasulullah Saw: “Murru Abna`akum bi al-Shalati li Sab’i Siniina wa Idribuuhum ‘alaiha fi ‘Asyri Siniina wa Farraquu Bainahum fi al-Madhaji’ wa Idza Ankaha Ahadukum ‘Abdahu aw Ajiirahu fala Yanzhurna ila Syai’in min ‘Awartihi Fainnama Asfala min Saratihi ila Rukbataihi min ‘awratihi"
Perintahlah anak-anakmu untuk melakukan shalat ketika mereka berusia 7 tahun, dan pukullah mereka ketika usia mereka 10 tahun (jika masih belum juga melakukan shalat)., dan pisahkanlah tempat tidur diantara mereka (anak-anakmu). Dan jika salah seorang dari mu menikah kepada budaknya atau pelayannya maka hendaknya mereka (pelayan dan budak) tidak melihat sedikitpun kepada auratnya (anak-anakmu). Maka sesungguhnya, apa yang ada dibawah pusar hingga lututnya merupakan auratnya.
Hadis diatas merupakan hadis yang tergolong sebagai hadis targhib wa tarhib, yakni hadis yang bernada anjuran dan ancaman. Kalimat-kalimat perintah, seperti “murru”,” idhribu,” juga “farraqu,” mengindikasikan anjuran kepada para orang tua untuk memerintahkan anaknya untuk mengerjakan shalat pada usia sebagaimana tersebut dalam redaksional hadits. Usia-usia yang disebut disitu, merupakan usia ketika dimana mereka diyakini sudah bisa membedakan yang baik dan buruk (mumayyiz), meski belum mempunyai tanggung jawab untuk mengerjakan yang wajib sepenuhnya (taklif). Sedangkan lafal “falaa yandhzurna” merupakan kalimat ancaman agar para orang tua mulai mendidik para anaknya untuk memperhatikan dan menutup bagian-bagian tubuh anak yang sensitif. Ini dapat dipahami mengingat pada usia-usia tersebut si anak tengah mengalami perubahan hormonal yang masif, yang berpengaruh pada pertumbuhan bentuk fisik di daerah tertentu (genital maupun vital). Sehingga, dalam usia tersebut, bukan hanya perasaan malu sudah tumbuh pada si anak, hasrat untuk mengenal lawan jenisnya pun sudah semakin kuat.
Hadis diatas diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya, dengan jalur sanad: ‘Abdullah, dari Bapaknya, dari Muhammad bin ‘Abdurrahman at-Thafaawy dan ‘Abdullah bin Bakar as-Sahmy, dari Sawwar Abu Hamzah, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari Bapaknya, dari Kakeknya, (dari Nabi Saw).
Keterangan singkat menyangkut masing-masing periwayat (rijal sanad), yang disebut diatas, ialah sebagai berikut:
1. ‘Abdullah, yaitu : ‘Abdullah bin Ibrahim bin ‘Umar bin Kiisaan, yang kakeknya mempunyai nama kunyah Abu Yaziid as-Shan’any.
Guru-gurunya:
Ibrahim bin ‘Umar bin Kiisaan (bapaknya); Ibrahim bin Maslam; Hafs bin ‘Umar bin Kiisaan Waziirak bin Rustum (pamannya); ‘Abdullah bin Bawdzawaih; ‘Abdullah bin Shafwan bin Bintu Wahbin bin Munabbih; ‘Abdurrahman bin ‘Umar bin Bawdzawaih; Muhammad bin ‘Umar bin Kiisaan (pamannya); Wahab bin ‘Umar bin Kiisaan as-Shan’any, dan lain-lain.
Murid-muridnya:
Ahmad bin Shaalih al-Mishry; Ahmad bin Hanbal; Ahmad bin Manshur ar-Ramaady; Ishaq bin Abi Isra’il; Hajaj bin as-Syaa’ir; Salmah bin Sabiib an-Naaisabuury; ‘Abbas bin Yaziid al-Bahraany; ‘Ali bin Bahr bin Barri; ‘Ali Ibn al-Madiiny; Muhammad bin Raafi’ an-Naaisabuury; Muhammad bin ‘Ali bin Sufyaan, dan lain-lain.
Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :
2. Bapaknya, yaitu : Ibrahim bin ‘Umar bin Kiisaan al-Yamany, Abu Ishaaq ash-Shan’any.
Guru-gurunya:
Dzai Maghaamir, seorang lelaki kepala daerah Himyar; Shafwaan al-Kalby; ‘Abdullah bin Wahab bin Munabbih; ‘Umar bin Kiisaan (bapaknya); Wahab bin Munabbih ash-Shan’any, dan lain-lain.
Murid-muridnya:
Ja’far bin Sulaimaan adh-Dhabby; Abu ‘Aashim adh-Dhahaak Makhlad; ‘Abdullah bin Ibrahim bin Kiisaan; Hisyaam bin Yuusuf, seorang hakim di Shana’a, dan lain-lain.
Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :
3. Muhammad bin ‘Abdurrahman at-Thafaawy, yaitu : Muhammad bin ‘Abdurrahman at-Thafaawy, Abu al-Mundzir al-Bashry.
Guru-gurunya:
Ayyuub as-Sakhtiyaany; Hajaj bin Darthaah; Hushain bin ‘Abdurrahman; al-Hakam bin ‘Athy, dan lain-lain.
Murid-muridnya:
Ahmad bin Hanbal; Abu al-`Asy’ab Ahmad bin al-Miqdaam al-‘Ajily; Azhar bin Hanbal, dan lain-lain.
Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :
4. ‘Abdullah bin Bakar as-Sahmy, yaitu : ‘Abdullah bin Bakar bin Habiib as-Sahmy al-Baahily, Abu Wahab al-Bashry.
Guru-gurunya:
Abi Umayyah Isma’il bin Ya’la ats-Tsaqafy; Bisyir bin Numair al-‘Asyiry; Bakar bin Habiib as-Sahmy (bapaknya); Bahar bin Hakiim; Sawwar Abu Hamzah; Haatim bin Abi Shaghiirah, dan lain-lain.
Murid-muridnya:
Ibrahim bin Marzuuq al-Bashry; Ibrahim bin Ya’qub al-Jurjaany; Ahmad bin Hanbal; Abu Ja’far Ahmad bin al-Khalil al-Baghdaady, dan lain-lain.
Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :
5. Sawwar Abu Hamzah, yaitu : Sawwaad bin Daawud al-Muzny, Abu Hamzah as-Shairafy al-Bashry Shaahib al-Huliyi.
Guru-gurunya:
Tsabit al-Banaany; ‘Amr bin Syu’aib; Harab bin Quthn bin Qabishah bin al-Makhariq al-Hilaaly; Thaawuus bin Kiisaan, dan lain-lain.
Murid-muridnya:
Isma’il bin ‘Aliyah; Sahl bin Aslam al-‘Adawy; Qurrah bin Habiib al-Qanawy, dan lain-lain.
Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :
6. ‘Amr bin Syu’aib, yaitu : ‘Amr bin Syu’aib bin Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash al-Qurasy as-Sahmy, Abu Ibrahim.
Guru-gurunya:
Saalim, perwalian kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr; Sa’iid bin Abi Sa’iid al-Khudry al-Muqiiry; Sa’iid Ibn al-Musayyab; Syu’aib bin Muhammad (bapaknya); Sulaimaan bin Yasaar, dan lain-lain.
Murid-muridnya:
Ibrahim bin Maisarah ath-Thaa`ify; Ibrahim bin Yaziid al-Khawzy; Bakiir bin ‘Abdullah bin al-`Asyja’; Humaid ath-Thawiil; Daawud bin Qais al-Fidaa`; Sawwaar Abu Hamzah; Syu’aib bin Syu’aib as-Sahmy (saudara laki-lakinya), dan lain-lain.
Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :
Abu Haatim mengatakan bahwa ia tinggal di Makkah, lalu ke Thaif. Abu ‘Abdillah al-Madiiny mengatakan bahwa ia penduduk Thaif.
7. Bapaknya, yaitu : Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash.
8. Kakeknya, yaitu : ‘Amr Ibn al-‘Ash (Sahabat). Dalam ungkapan jumhur ulama dikatakan bahwa semua Sahabat itu ‘udul (adil).

Riwayat-riwayat Lain
Dalam kitab Mausu’ah al-Rijal al-Kutub al-Tis’ah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993), karya Abdul Ghafir Sulaiman al-Bindari, hadis-hadits yang memuat tema agar orang tua memerintahkan anaknya mengerjakan shalat, dimuat dalam beberapa kitab, yaitu:
Dengan demikian, jika kita hanya berpegang dari menilai jalur periwayatan dan melihat semua jalur yang ada, maka hadis ini dapat dikatakan berstatus Hadits Hasan. Tetapi, ilmu hadis tidak hanya berpegang pada kritik sanad saja dalam menetapkan status sebuah hadis. Karena itu, kritik matan perlu dilakukan, untuk mengetahui status final hadis diatas.
Redaksi hadis tentang anjuran kepada orang tua agar memerintahkan anaknya untuk shalat pada usia tertentu dari keempat mukharrij, yang telah disebut diatas, memang memiliki sedikit perbedaan, meliputi struktur susunan bahasa yang terbalik antara satu dan lainnya, juga penggunaan kata yang agak berbeda. Untuk lengkapnya, redaksi masing-masing mukharrij, adalah sebagai berikut:
Namun, kesimpulan sementara yang hendak diambil oleh risalah ini ialah bahwa makna ketiganya sebenarnya sama. Meskipun, barangkali, dalam bahasa Aran ketiga kata tersebut punya makna yang berbeda intensinya (merujuk pada umur tertentu, misalnya). Perbedaan lafal ini, baik struktur, gaya, perbedaan antara kata tunggal (mufrad) atau sebaliknya dengan kata kolektif (jamak), memang bisa menjadikan sebuah redaksi hadis yang semula dianggap shahih bisa menyandang status dhaif. Akan tetapi, kritik matan tidak hanya mengandalkan analisa bahasa dalam menjatuhkan penilaian terhadap sebuah redaksi hadis. Tinjauan substansi redaksi, agaknya perlu dilihat juga.
Dan, terlepas dari perbedaan kata dan struktur bahasa, substansi kandungan keempat redaksi diatas sesungguhnya tidak memiliki perbedaan, yakni adanya anjuran keras oleh orang tua kepada anaknya untuk mengerjakan shalat. Bahkan kalau perlu, jika si anak menolak, orang tua boleh memukulnya. Secara logis, hal ini masuk akal, apalagi banyak yang mengartikan bahwa “dipukul”, bukan dalam arti memukul yang menyakiti hingga melukai (dharban mubarrih), tetapi memukul dengan tujuan dalam rangka pendidikan bagi si anak (dharban ghairu mubarrih).
Jadi, untuk sementara, risalah ini menyimpulkan bahwa secara tinjauan matan, redaksi atau matan hadis ini sama statusnya dengan status yang dipunyai sanad, yakni sebagai hadis berkualitas hasan. Wallahu a’lam bi al-shawab.
“Falaa Yanzhurna ila Syai’in min ‘Awartihi”
Potongan hadis diatas, setelah ditelusuri lebih jauh dengan menggunakan sebuah kitab konkordansi karangan AJ Wensinck bernama al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Hadits an-Nabawy terdapat dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid II, halaman 187. Bentuk lengkap matn hadis dalam Musnad Ahmad bin Hanbal tersebut, adalah sebagai beikut:
"Qaala Rasulullah Saw: “Murru Abna`akum bi al-Shalati li Sab’i Siniina wa Idribuuhum ‘alaiha fi ‘Asyri Siniina wa Farraquu Bainahum fi al-Madhaji’ wa Idza Ankaha Ahadukum ‘Abdahu aw Ajiirahu fala Yanzhurna ila Syai’in min ‘Awartihi Fainnama Asfala min Saratihi ila Rukbataihi min ‘awratihi"
Perintahlah anak-anakmu untuk melakukan shalat ketika mereka berusia 7 tahun, dan pukullah mereka ketika usia mereka 10 tahun (jika masih belum juga melakukan shalat)., dan pisahkanlah tempat tidur diantara mereka (anak-anakmu). Dan jika salah seorang dari mu menikah kepada budaknya atau pelayannya maka hendaknya mereka (pelayan dan budak) tidak melihat sedikitpun kepada auratnya (anak-anakmu). Maka sesungguhnya, apa yang ada dibawah pusar hingga lututnya merupakan auratnya.
Hadis diatas merupakan hadis yang tergolong sebagai hadis targhib wa tarhib, yakni hadis yang bernada anjuran dan ancaman. Kalimat-kalimat perintah, seperti “murru”,” idhribu,” juga “farraqu,” mengindikasikan anjuran kepada para orang tua untuk memerintahkan anaknya untuk mengerjakan shalat pada usia sebagaimana tersebut dalam redaksional hadits. Usia-usia yang disebut disitu, merupakan usia ketika dimana mereka diyakini sudah bisa membedakan yang baik dan buruk (mumayyiz), meski belum mempunyai tanggung jawab untuk mengerjakan yang wajib sepenuhnya (taklif). Sedangkan lafal “falaa yandhzurna” merupakan kalimat ancaman agar para orang tua mulai mendidik para anaknya untuk memperhatikan dan menutup bagian-bagian tubuh anak yang sensitif. Ini dapat dipahami mengingat pada usia-usia tersebut si anak tengah mengalami perubahan hormonal yang masif, yang berpengaruh pada pertumbuhan bentuk fisik di daerah tertentu (genital maupun vital). Sehingga, dalam usia tersebut, bukan hanya perasaan malu sudah tumbuh pada si anak, hasrat untuk mengenal lawan jenisnya pun sudah semakin kuat.
Hadis diatas diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya, dengan jalur sanad: ‘Abdullah, dari Bapaknya, dari Muhammad bin ‘Abdurrahman at-Thafaawy dan ‘Abdullah bin Bakar as-Sahmy, dari Sawwar Abu Hamzah, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari Bapaknya, dari Kakeknya, (dari Nabi Saw).
Keterangan singkat menyangkut masing-masing periwayat (rijal sanad), yang disebut diatas, ialah sebagai berikut:
1. ‘Abdullah, yaitu : ‘Abdullah bin Ibrahim bin ‘Umar bin Kiisaan, yang kakeknya mempunyai nama kunyah Abu Yaziid as-Shan’any.
Guru-gurunya:
Ibrahim bin ‘Umar bin Kiisaan (bapaknya); Ibrahim bin Maslam; Hafs bin ‘Umar bin Kiisaan Waziirak bin Rustum (pamannya); ‘Abdullah bin Bawdzawaih; ‘Abdullah bin Shafwan bin Bintu Wahbin bin Munabbih; ‘Abdurrahman bin ‘Umar bin Bawdzawaih; Muhammad bin ‘Umar bin Kiisaan (pamannya); Wahab bin ‘Umar bin Kiisaan as-Shan’any, dan lain-lain.
Murid-muridnya:
Ahmad bin Shaalih al-Mishry; Ahmad bin Hanbal; Ahmad bin Manshur ar-Ramaady; Ishaq bin Abi Isra’il; Hajaj bin as-Syaa’ir; Salmah bin Sabiib an-Naaisabuury; ‘Abbas bin Yaziid al-Bahraany; ‘Ali bin Bahr bin Barri; ‘Ali Ibn al-Madiiny; Muhammad bin Raafi’ an-Naaisabuury; Muhammad bin ‘Ali bin Sufyaan, dan lain-lain.
Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :
- Abu Haatim menilainya “Shaalih al-Hadits”.
- an-Nasaa`i menilainya “Laisa bihi Ba`sun”.
- Ibn Hibbaan memasukan namanya dalam kitab ats-Tsuqaat.
2. Bapaknya, yaitu : Ibrahim bin ‘Umar bin Kiisaan al-Yamany, Abu Ishaaq ash-Shan’any.
Guru-gurunya:
Dzai Maghaamir, seorang lelaki kepala daerah Himyar; Shafwaan al-Kalby; ‘Abdullah bin Wahab bin Munabbih; ‘Umar bin Kiisaan (bapaknya); Wahab bin Munabbih ash-Shan’any, dan lain-lain.
Murid-muridnya:
Ja’far bin Sulaimaan adh-Dhabby; Abu ‘Aashim adh-Dhahaak Makhlad; ‘Abdullah bin Ibrahim bin Kiisaan; Hisyaam bin Yuusuf, seorang hakim di Shana’a, dan lain-lain.
Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :
- Ishaaq bin Manshur, dari Yahya bin Ma’in mengatakan bahwa ia seorang “Tsiqat”.
- an-Nasaa`i menilainya “Laisa bihi Ba`sun”.
- Ibn Hibbaan memasukan namanya dalam kitab ats-Tsuqaat.
3. Muhammad bin ‘Abdurrahman at-Thafaawy, yaitu : Muhammad bin ‘Abdurrahman at-Thafaawy, Abu al-Mundzir al-Bashry.
Guru-gurunya:
Ayyuub as-Sakhtiyaany; Hajaj bin Darthaah; Hushain bin ‘Abdurrahman; al-Hakam bin ‘Athy, dan lain-lain.
Murid-muridnya:
Ahmad bin Hanbal; Abu al-`Asy’ab Ahmad bin al-Miqdaam al-‘Ajily; Azhar bin Hanbal, dan lain-lain.
Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :
- Muhammad bin ‘Abdullah al-Hadhramy, dari Ahmad bin Hanbal, menilai bahwa ia “Kaana Yudallisu”.
- Ishaaq bin Manshur, dari Yahya bin Ma’in mengatakan bahwa ia seorang “Shaalih”.
- ‘Abbaas ad-Dawry, dari Yahya bin Ma’in, mengatakan bahwa ia “Laisa bihi Ba`sun”.
- Sedangkan, para ahli Bashrah meridhainya (yardhaahu).
4. ‘Abdullah bin Bakar as-Sahmy, yaitu : ‘Abdullah bin Bakar bin Habiib as-Sahmy al-Baahily, Abu Wahab al-Bashry.
Guru-gurunya:
Abi Umayyah Isma’il bin Ya’la ats-Tsaqafy; Bisyir bin Numair al-‘Asyiry; Bakar bin Habiib as-Sahmy (bapaknya); Bahar bin Hakiim; Sawwar Abu Hamzah; Haatim bin Abi Shaghiirah, dan lain-lain.
Murid-muridnya:
Ibrahim bin Marzuuq al-Bashry; Ibrahim bin Ya’qub al-Jurjaany; Ahmad bin Hanbal; Abu Ja’far Ahmad bin al-Khalil al-Baghdaady, dan lain-lain.
Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :
- Abu Bakar bin Abi Khaitsamah, dari Yahya bin Ma’in, mengatakan bahwa ia “Shaalih”.
- Abu Haatim menilainya “Shaalih”.
- Muhammad bin Sa’ad, mengatakan bahwa ia “Tsiqatan Shaduuqan”.
5. Sawwar Abu Hamzah, yaitu : Sawwaad bin Daawud al-Muzny, Abu Hamzah as-Shairafy al-Bashry Shaahib al-Huliyi.
Guru-gurunya:
Tsabit al-Banaany; ‘Amr bin Syu’aib; Harab bin Quthn bin Qabishah bin al-Makhariq al-Hilaaly; Thaawuus bin Kiisaan, dan lain-lain.
Murid-muridnya:
Isma’il bin ‘Aliyah; Sahl bin Aslam al-‘Adawy; Qurrah bin Habiib al-Qanawy, dan lain-lain.
Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :
- Ishaaq bin Manshur menilainya sebagai “Tsiqat”.
- Ad-Daaruquthny menilai ia “Laa Yutaabi’u ‘ala Ahaaditsihi”.
- Ibn Hibbbaan menyebutnya dalam kitab ats-Tsuqaat.
6. ‘Amr bin Syu’aib, yaitu : ‘Amr bin Syu’aib bin Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash al-Qurasy as-Sahmy, Abu Ibrahim.
Guru-gurunya:
Saalim, perwalian kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr; Sa’iid bin Abi Sa’iid al-Khudry al-Muqiiry; Sa’iid Ibn al-Musayyab; Syu’aib bin Muhammad (bapaknya); Sulaimaan bin Yasaar, dan lain-lain.
Murid-muridnya:
Ibrahim bin Maisarah ath-Thaa`ify; Ibrahim bin Yaziid al-Khawzy; Bakiir bin ‘Abdullah bin al-`Asyja’; Humaid ath-Thawiil; Daawud bin Qais al-Fidaa`; Sawwaar Abu Hamzah; Syu’aib bin Syu’aib as-Sahmy (saudara laki-lakinya), dan lain-lain.
Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :
- ’Ali al-Madiny, dari Yahya bin Ma’in mengatakannya bahwa “Haditsuhu ‘Indanaa Waahin”.
- Ishaaq bin Manshur, mengatakan bahwa ia “Yuktabu Haditsuhu”.
- ‘Ali, dari Sufyaan bin ‘Uyainah, mengatakan ia “Kaana Haditsuhu ‘ani-Naas fihi Sya’i”.
Abu Haatim mengatakan bahwa ia tinggal di Makkah, lalu ke Thaif. Abu ‘Abdillah al-Madiiny mengatakan bahwa ia penduduk Thaif.
7. Bapaknya, yaitu : Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash.
8. Kakeknya, yaitu : ‘Amr Ibn al-‘Ash (Sahabat). Dalam ungkapan jumhur ulama dikatakan bahwa semua Sahabat itu ‘udul (adil).
Skema Sanad
Riwayat-riwayat Lain
Dalam kitab Mausu’ah al-Rijal al-Kutub al-Tis’ah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993), karya Abdul Ghafir Sulaiman al-Bindari, hadis-hadits yang memuat tema agar orang tua memerintahkan anaknya mengerjakan shalat, dimuat dalam beberapa kitab, yaitu:
- Arwaa`u al-Ghalil li Albani, jilid I, halaman 266; jilid II, halaman 7, karya Muhammad Naashir al-Din al-Albani (dengan redaksi sama diatas).
- As-Sunan al-Kubra li al-Baihaqi, jilid II/ halaman 11 dan 14; jilid III/ halaman 84, karya Imam al-Baihaqi (dengan redaksi agak berbeda dengan diatas).
- As-Sunan Abi Daawud, bab Shalat, hadis ke-26, karya Abu Daawud at-Thayalisy (dengan redaksi berbeda dengan diatas).
- Mustadrak al-Hakim, jilid I, halaman 197 (dengan redaksi berbeda dengan diatas).
- Ma`mal bin Hisyam – Isma’il – Sawwaar Abi Hamzah (Sawwaad bin Daawud Abu Hamzah al-Muzny as-Shairafy) – ‘Amr bin Syu’aib – Bapaknya – Kakeknya – (Nabi Saw.).
- Zahiid bin Harab – Wakii’ – Daawuud bin Sawwaar al-Muzny - ‘Amr bin Syu’aib – Bapaknya – Kakeknya – (Nabi Saw.).
- Abu ‘Abdillah al-Hafidz – Abu al-‘Abbaas Muhammad bin Ya’qub – Muhammad ibn Hisyaam bin Malaas al-Numairiy – Harmalah bin ‘Abd al-‘Aziz al-Juhniy – ‘Abd al-Malik bin al-Rabii’ bin Sibrah – Bapaknya – Kakeknya – (Nabi Saw.).
- Abu Sa’iid bin Abi Umar - Abu al-‘Abbaas Muhammad bin Ya’qub – Muhammad ibn Hisyaam bin Malaas al-Numairiy – Harmalah bin ‘Abd al-‘Aziz al-Juhniy – ‘Abd al-Malik bin al-Rabii’ bin Sibrah – Bapaknya – Kakeknya – (Nabi Saw.).
- ‘Ali bin Hamsyaad al-‘Adl – Yaziid bin al-Hasiim – Ibrahim bin Abi al-Laits – al-Asyja’i – Sufyaan al-Tsawriy – ‘Amr bin Syu’aib – Bapaknya – Kakeknya – (Nabi Saw.).
- Abu Bakar Ishaaq al-Faqiih – Abu al-Matsna – Musaddad – Yahya bin Sa’iid – Sufyaan al-Tsawriy – Abu Zakariya YaSufyaan al-Tsawriy – Abu Zakariya Yahya ibn Muhammad al-Minbariy – Ibrahim bin Abi Thalib – Ibn Haaniy – Sahl bin Mahraan ad-Daqaaq – ‘Abdullah bin Bakar as-Sahmiy – Sawwaar Daawuud Abu Hamzah – ‘Amr bin Syu’aib – Bapaknya – Kakeknya – (Nabi Saw.).
Dengan demikian, jika kita hanya berpegang dari menilai jalur periwayatan dan melihat semua jalur yang ada, maka hadis ini dapat dikatakan berstatus Hadits Hasan. Tetapi, ilmu hadis tidak hanya berpegang pada kritik sanad saja dalam menetapkan status sebuah hadis. Karena itu, kritik matan perlu dilakukan, untuk mengetahui status final hadis diatas.
Redaksi hadis tentang anjuran kepada orang tua agar memerintahkan anaknya untuk shalat pada usia tertentu dari keempat mukharrij, yang telah disebut diatas, memang memiliki sedikit perbedaan, meliputi struktur susunan bahasa yang terbalik antara satu dan lainnya, juga penggunaan kata yang agak berbeda. Untuk lengkapnya, redaksi masing-masing mukharrij, adalah sebagai berikut:
- Ahmad bin Hanbal, dari riwayat ‘Amr bin Syua’aib, dengan redaksi: “Murru Abna`akum bi al-Shalati li Sab’i Siniina wa Idribuuhum ‘alaiha fi ‘Asyri Siniina wa Farraquu Bainahum fi al-Madhaji’ wa Idza Ankaha Ahadukum ‘Abdahu aw Ajiirahu fala Yanzhurna ila Syai’in min ‘Awartihi Fainnama Asfala min Saratihi ila Rukbataihi min ‘Awratihi.”
- Al-Hakim, dari riwayat ‘Amr bin Syua’aib, dengan redaksi: “Murru as-Shibyana bi al-Shalati li Sab’i Siniina wa Idribuuhum ‘alaiha fi ‘Asyri Siniina wa Farraquu Bainahum fi al-Madhaji’.”
- Al-Baihaqi, dari riwayat Sibrah, dengan redaksi: “Murru as-Shabiyya bi al-Shalati Ibnu Sab’in wa Idribuuhu ‘alaiha Ibnu ‘Asyrin.”
- Abu Dawud, dari riwayat ‘Amr bin Syu’aib, dengan redaksi: “Murru Awladakum bi as-Shalati li Sab’i Siniina wa Idribuuhum ‘alaiha li ‘Asyri Siniina wa Farraquu Bainahum fi al-Madhaaji’.” Dan pada lain tempat, hadis yang dia dapat dari jalur Zahiid bin Harab, ia tambahkan dengan kata-kata: “wa Idza Zawwaja Ahadukum Khaadimahu ‘Abdahu aw Ajiirahu fala Yanzhurna ila maa Duuna as-Surrah wa Fawqa ar-Rukbah.”
Namun, kesimpulan sementara yang hendak diambil oleh risalah ini ialah bahwa makna ketiganya sebenarnya sama. Meskipun, barangkali, dalam bahasa Aran ketiga kata tersebut punya makna yang berbeda intensinya (merujuk pada umur tertentu, misalnya). Perbedaan lafal ini, baik struktur, gaya, perbedaan antara kata tunggal (mufrad) atau sebaliknya dengan kata kolektif (jamak), memang bisa menjadikan sebuah redaksi hadis yang semula dianggap shahih bisa menyandang status dhaif. Akan tetapi, kritik matan tidak hanya mengandalkan analisa bahasa dalam menjatuhkan penilaian terhadap sebuah redaksi hadis. Tinjauan substansi redaksi, agaknya perlu dilihat juga.
Dan, terlepas dari perbedaan kata dan struktur bahasa, substansi kandungan keempat redaksi diatas sesungguhnya tidak memiliki perbedaan, yakni adanya anjuran keras oleh orang tua kepada anaknya untuk mengerjakan shalat. Bahkan kalau perlu, jika si anak menolak, orang tua boleh memukulnya. Secara logis, hal ini masuk akal, apalagi banyak yang mengartikan bahwa “dipukul”, bukan dalam arti memukul yang menyakiti hingga melukai (dharban mubarrih), tetapi memukul dengan tujuan dalam rangka pendidikan bagi si anak (dharban ghairu mubarrih).
Jadi, untuk sementara, risalah ini menyimpulkan bahwa secara tinjauan matan, redaksi atau matan hadis ini sama statusnya dengan status yang dipunyai sanad, yakni sebagai hadis berkualitas hasan. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Komentar