Langsung ke konten utama

Hendaknya Mereka Tidak Melihat Sedikitpun Auratnya

Hendaknya Mereka Tidak Melihat Sedikitpun Auratnya,” merupakan terjemahan bebas dari potongan hadits (athraf al-hadits) yang dalam redaksi bahasa Arabnya, adalah sebagai berikut:
“Falaa Yanzhurna ila Syai’in min ‘Awartihi”

Potongan hadis diatas, setelah ditelusuri lebih jauh dengan menggunakan sebuah kitab konkordansi karangan AJ Wensinck bernama al-Mu’jam al
-Mufahras li Alfaz al-Hadits an-Nabawy terdapat dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid II, halaman 187. Bentuk lengkap matn hadis dalam Musnad Ahmad bin Hanbal tersebut, adalah sebagai beikut:

"Qaala Rasulullah Saw: “Murru Abna`akum bi al-Shalati li Sab’i Siniina wa Idribuuhum ‘alaiha fi ‘Asyri Siniina wa Farraquu Bainahum fi al-Madhaji’ wa Idza Ankaha Ahadukum ‘Abdahu aw Ajiirahu fala Yanzhurna ila Syai’in min ‘Awartihi Fainna
ma Asfala min Saratihi ila Rukbataihi min ‘awratihi"

Perintahlah anak-anakmu untuk melakukan shalat ketika mereka berusia 7 tahun, dan pukullah mereka ketika usia mereka 10 tahun (jika masih belum juga melakukan shalat)., dan pisahkanlah tempat tidur diantara mereka (anak-anakmu). Dan jika salah seorang dari mu menikah kepada budaknya atau pelayannya maka hendaknya merek
a (pelayan dan budak) tidak melihat sedikitpun kepada auratnya (anak-anakmu). Maka sesungguhnya, apa yang ada dibawah pusar hingga lututnya merupakan auratnya.

Hadis diatas merupakan hadis yang tergolong sebagai hadis targhib wa tarhib, yakni hadis yang bernada anjuran dan ancaman. Kalimat-kalimat peri
ntah, seperti “murru”,” idhribu,” juga “farraqu,” mengindikasikan anjuran kepada para orang tua untuk memerintahkan anaknya untuk mengerjakan shalat pada usia sebagaimana tersebut dalam redaksional hadits. Usia-usia yang disebut disitu, merupakan usia ketika dimana mereka diyakini sudah bisa membedakan yang baik dan buruk (mumayyiz), meski belum mempunyai tanggung jawab untuk mengerjakan yang wajib sepenuhnya (taklif). Sedangkan lafal “falaa yandhzurna” merupakan kalimat ancaman agar para orang tua mulai mendidik para anaknya untuk memperhatikan dan menutup bagian-bagian tubuh anak yang sensitif. Ini dapat dipahami mengingat pada usia-usia tersebut si anak tengah mengalami perubahan hormonal yang masif, yang berpengaruh pada pertumbuhan bentuk fisik di daerah tertentu (genital maupun vital). Sehingga, dalam usia tersebut, bukan hanya perasaan malu sudah tumbuh pada si anak, hasrat untuk mengenal lawan jenisnya pun sudah semakin kuat.
Hadis diatas diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya, dengan jalur sanad: ‘Abdullah, dari Bapaknya, dari Muhammad bin ‘Abdurrahman at-Thafaawy dan ‘Abdullah bin Bakar as-Sahmy, dari Sawwar Abu Hamzah, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari Bapaknya, dari Kakeknya, (dari Nabi Saw).

Keterangan singkat menyangkut masing-masing periwayat (rijal sanad), yang disebut diatas, ialah sebagai berikut:


1. ‘Abdullah, yaitu : ‘Abdullah bin Ibrahim bin ‘Umar bin Kiisaan, yang kakeknya mempunyai nama kunyah Abu Yaziid as-Shan’any.

Guru-gurunya:

Ibrahim bin ‘Umar bin Kiisaan (bapaknya); Ibrahim bin Maslam; Hafs bin ‘Umar bin Kiisaan Waziirak bin Rustum (pamannya); ‘Abdullah bin Bawdzawaih; ‘Abdullah bin Shafwan bin Bintu Wahbin bin Munabbih; ‘Abdurrahman bin ‘Umar bin Bawdzawaih; Muhammad bin ‘Umar bin Kiisaan (pamannya); Wahab bin ‘Umar bin Kiisaan as-Shan’any, dan lain-lain.

Murid-muridnya:

Ahmad bin Shaalih al-Mishry; Ahmad bin Hanbal; Ahmad bin Manshur ar-Ramaady; Ishaq bin Abi Isra’il; Hajaj bin as-Syaa’ir; Salmah bin Sabiib an-Naaisabuury; ‘Abbas bin Yaziid al-Bahraany; ‘Ali bin Bahr bin Barri; ‘Ali Ibn al-Madiiny; Muhammad bin Raafi’ an-Naaisabuury; Muhammad bin ‘Ali bin Sufyaan, dan lain-lain.

Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :

  • Abu Haatim menilainya “Shaalih al-Hadits”.
  • an-Nasaa`i menilainya “Laisa bihi Ba`sun”.
  • Ibn Hibbaan memasukan namanya dalam kitab ats-Tsuqaat.
Tahun wafat ‘Abdullah tidak diketahui (majhul), dan ia sendiri dikenal sebagai penduduk Shana’a.
2. Bapaknya, yaitu : Ibrahim bin ‘Umar bin Kiisaan al-Yamany, Abu Ishaaq ash-Shan’any.

Guru-gurunya:
Dzai Maghaamir, seorang lelaki kepala daerah Himyar; Shafwaan al-Kalby; ‘Abdullah bin Wahab bin Munabbih; ‘Umar bin Kiisaan (bapaknya); Wahab bin Munabbih ash-Shan’any, dan lain-lain.

Murid-muridnya:

Ja’far bin Sulaimaan adh-Dhabby; Abu ‘Aashim adh-Dhahaak Makhlad; ‘Abdullah bin Ibrahim bin Kiisaan; Hisyaam bin Yuusuf, seorang hakim di Shana’a, dan lain-lain.

Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :

  • Ishaaq bin Manshur, dari Yahya bin Ma’in mengatakan bahwa ia seorang “Tsiqat”.
  • an-Nasaa`i menilainya “Laisa bihi Ba`sun”.
  • Ibn Hibbaan memasukan namanya dalam kitab ats-Tsuqaat.
Tahun wafat Ibrahim bin ‘Umar bin Kiisaan al-Yamany tidak diketahui (majhul), dan ia sendiri dikenal sebagai penduduk Shana’a (Yaman).

3. Muhammad bin ‘Abdurrahman at-Thafaawy, yaitu : Muhammad bin ‘Abdurrahman at-Thafaawy, Abu al-Mundzir al-Bashry.

Guru-gurunya:

Ayyuub as-Sakhtiyaany; Hajaj bin Darthaah; Hushain bin ‘Abdurrahman; al-Hakam bin ‘Athy, dan lain-lain.

Murid-muridnya:
Ahmad bin Hanbal; Abu al-`Asy’ab Ahmad bin al-Miqdaam al-‘Ajily; Azhar bin Hanbal, dan lain-lain.


Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :

  • Muhammad bin ‘Abdullah al-Hadhramy, dari Ahmad bin Hanbal, menilai bahwa ia “Kaana Yudallisu”.
  • Ishaaq bin Manshur, dari Yahya bin Ma’in mengatakan bahwa ia seorang “Shaalih”.
  • ‘Abbaas ad-Dawry, dari Yahya bin Ma’in, mengatakan bahwa ia “Laisa bihi Ba`sun”.
  • Sedangkan, para ahli Bashrah meridhainya (yardhaahu).
Muhammad bin ‘Abdurrahman at-Thafaawy wafat pada tahun 187 H, dan ia sendiri dikenal sebagai penduduk Bashrah.

4. ‘Abdullah bin Bakar as-Sahmy, yaitu : ‘Abdullah bin Bakar bin Habiib as-Sahmy al-Baahily, Abu Wahab al-Bashry.

Guru-gurunya:
Abi Umayyah Isma’il bin Ya’la ats-Tsaqafy; Bisyir bin Numair al-‘Asyiry; Bakar bin Habiib as-Sahmy (bapaknya); Bahar bin Hakiim; Sawwar Abu Hamzah; Haatim bin Abi Shaghiirah, dan lain-lain.

Murid-muridnya:
Ibrahim bin Marzuuq al-Bashry; Ibrahim bin Ya’qub al-Jurjaany; Ahmad bin Hanbal; Abu Ja’far Ahmad bin al-Khalil al-Baghdaady, dan lain-lain.

Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :

  • Abu Bakar bin Abi Khaitsamah, dari Yahya bin Ma’in, mengatakan bahwa ia “Shaalih”.
  • Abu Haatim menilainya “Shaalih”.
  • Muhammad bin Sa’ad, mengatakan bahwa ia “Tsiqatan Shaduuqan”.
‘Abdullah bin Bakar bin Habiib as-Sahmy al-Baahily wafat pada tahun 208 H, dan ia sendiri dikenal sebagai penduduk Baghdad.

5. Sawwar Abu Hamzah, yaitu : Sawwaad bin Daawud al-Muzny, Abu Hamzah as-Shairafy al-Bashry Shaahib al-Huliyi.

Guru-gurunya:
Tsabit al-Banaany; ‘Amr bin Syu’aib; Harab bin Quthn bin Qabishah bin al-Makhariq al-Hilaaly; Thaawuus bin Kiisaan, dan lain-lain.


Murid-muridnya:
Isma’il bin ‘Aliyah; Sahl bin Aslam al-‘Adawy; Qurrah bin Habiib al-Qanawy, dan lain-lain.

Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :

  • Ishaaq bin Manshur menilainya sebagai “Tsiqat”.
  • Ad-Daaruquthny menilai ia “Laa Yutaabi’u ‘ala Ahaaditsihi”.
  • Ibn Hibbbaan menyebutnya dalam kitab ats-Tsuqaat.
Tahun wafat Sawwar Abu Hamzah tidak diketahui (majhul), dan ia sendiri dikenal sebagai penduduk Bashrah.

6. ‘Amr bin Syu’aib, yaitu : ‘Amr bin Syu’aib bin Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash al-Qurasy as-Sahmy, Abu Ibrahim.

Guru-gurunya:

Saalim, perwalian kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr; Sa’iid bin Abi Sa’iid al-Khudry al-Muqiiry; Sa’iid Ibn al-Musayyab; Syu’aib bin Muhammad (bapaknya); Sulaimaan bin Yasaar, dan lain-lain.

Murid-muridnya:
Ibrahim bin Maisarah ath-Thaa`ify; Ibrahim bin Yaziid al-Khawzy; Bakiir bin ‘Abdullah bin al-`Asyja’; Humaid ath-Thawiil; Daawud bin Qais al-Fidaa`; Sawwaar Abu Hamzah; Syu’aib bin Syu’aib as-Sahmy (saudara laki-lakinya), dan lain-lain.

Kredibilitas, Wafat dan Tempat Tinggal :

  • ’Ali al-Madiny, dari Yahya bin Ma’in mengatakannya bahwa “Haditsuhu ‘Indanaa Waahin”.
  • Ishaaq bin Manshur, mengatakan bahwa ia “Yuktabu Haditsuhu”.
  • ‘Ali, dari Sufyaan bin ‘Uyainah, mengatakan ia “Kaana Haditsuhu ‘ani-Naas fihi Sya’i”.
‘Amr bin Syu’aib bin Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash al-Qurasy as-Sahmy wafat pada tahun 118 H.
Abu Haatim mengatakan bahwa ia tinggal di Makkah, lalu ke Thaif. Abu ‘Abdillah al-Madiiny mengatakan bahwa ia penduduk Thaif.
7. Bapaknya, yaitu : Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash.
8. Kakeknya, yaitu : ‘Amr Ibn al-‘Ash (Sahabat). Dalam ungkapan jumhur ulama dikatakan bahwa semua Sahabat itu ‘udul (adil).

Skema Sanad

Riwayat-riwayat Lain

Dalam kitab Mausu’ah al-Rijal al-Kutub al-Tis’ah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993), karya Abdul Ghafir Sulaiman al-Bindari, hadis-hadits yang memuat tema agar orang tua memerintahkan anaknya mengerjakan shalat, dimuat dalam beberapa kitab, yaitu:

  1. Arwaa`u al-Ghalil li Albani, jilid I, halaman 266; jilid II, halaman 7, karya Muhammad Naashir al-Din al-Albani (dengan redaksi sama diatas).
  2. As-Sunan al-Kubra li al-Baihaqi, jilid II/ halaman 11 dan 14; jilid III/ halaman 84, karya Imam al-Baihaqi (dengan redaksi agak berbeda dengan diatas).
  3. As-Sunan Abi Daawud, bab Shalat, hadis ke-26, karya Abu Daawud at-Thayalisy (dengan redaksi berbeda dengan diatas).
  4. Mustadrak al-Hakim, jilid I, halaman 197 (dengan redaksi berbeda dengan diatas).
Dalam As-Sunan Abi Daawud, hadis yang membicarakan tema agar para orang tua memerintahkan anaknya mengerjakan shalat, memunculkan dua sanad, yaitu:
  1. Ma`mal bin Hisyam – Isma’il – Sawwaar Abi Hamzah (Sawwaad bin Daawud Abu Hamzah al-Muzny as-Shairafy) – ‘Amr bin Syu’aib – Bapaknya – Kakeknya – (Nabi Saw.).
  2. Zahiid bin Harab – Wakii’ – Daawuud bin Sawwaar al-Muzny - ‘Amr bin Syu’aib – Bapaknya – Kakeknya – (Nabi Saw.).
Dalam al-Sunan al-Kubra al-Baihaqi, jalur sanad yang dipakai ialah sebagai berikut:
  1. Abu ‘Abdillah al-Hafidz – Abu al-‘Abbaas Muhammad bin Ya’qub – Muhammad ibn Hisyaam bin Malaas al-Numairiy – Harmalah bin ‘Abd al-‘Aziz al-Juhniy – ‘Abd al-Malik bin al-Rabii’ bin Sibrah – Bapaknya – Kakeknya – (Nabi Saw.).
  2. Abu Sa’iid bin Abi Umar - Abu al-‘Abbaas Muhammad bin Ya’qub – Muhammad ibn Hisyaam bin Malaas al-Numairiy – Harmalah bin ‘Abd al-‘Aziz al-Juhniy – ‘Abd al-Malik bin al-Rabii’ bin Sibrah – Bapaknya – Kakeknya – (Nabi Saw.).
Sedang dalam al-Mustadrak al-Hakim, jalur sanad yang dipakai ialah sebagai berikut:
  1. ‘Ali bin Hamsyaad al-‘Adl – Yaziid bin al-Hasiim – Ibrahim bin Abi al-Laits – al-Asyja’i – Sufyaan al-Tsawriy – ‘Amr bin Syu’aib – Bapaknya – Kakeknya – (Nabi Saw.).
  2. Abu Bakar Ishaaq al-Faqiih – Abu al-Matsna – Musaddad – Yahya bin Sa’iid – Sufyaan al-Tsawriy – Abu Zakariya YaSufyaan al-Tsawriy – Abu Zakariya Yahya ibn Muhammad al-Minbariy – Ibrahim bin Abi Thalib – Ibn Haaniy – Sahl bin Mahraan ad-Daqaaq – ‘Abdullah bin Bakar as-Sahmiy – Sawwaar Daawuud Abu Hamzah – ‘Amr bin Syu’aib – Bapaknya – Kakeknya – (Nabi Saw.).
Jika kita memperhatikan jalur (sanad) yang dipakai oleh Imam Ahmad bin Hanbal, kelihatan bahwa hadis yang diriwayatkannya bersambung (muttashil) hingga Nabi Muhammad. Meskipun begitu, ada seorang periwayat, yaitu Muhammad bin ‘Abdurrahman ath-Thafaawy, yang mempunyai kredibilitas rendah. Akan tetapi, kelemahan ath-Thafaawy dapat ditutupi oleh jalur dari ‘Abdullah bin Abi Bakar as-Sahmy. Sedang dari jalur lain, ada yang diriwayatkan oleh Sibrah, ad-Dzahabiy menyatakannya “Shoduq Insyallah”, kendatipun Yahya bin Ma’in menilainya dhaif. Penilaian Yahya bin Ma’in bisa jadi demikian, sebab sebagaimana kita ketahui beliau merupakan salah seorang pengkritik hadis yang agak keras.

Dengan demikian, jika kita hanya berpegang dari menilai jalur periwayatan dan melihat semua jalur yang ada, maka hadis ini dapat dikatakan berstatus Hadits Hasan. Tetapi, ilmu hadis tidak hanya berpegang pada kritik sanad saja dalam menetapkan status sebuah hadis. Karena itu, kritik matan perlu dilakukan, untuk mengetahui status final hadis diatas.

Redaksi hadis tentang anjuran kepada orang tua agar memerintahkan anaknya untuk shalat pada usia tertentu dari keempat mukharrij, yang telah disebut diatas, memang memiliki sedikit perbedaan, meliputi struktur susunan bahasa yang terbalik antara satu dan lainnya, juga penggunaan kata yang agak berbeda. Untuk lengkapnya, redaksi masing-masing mukharrij, adalah sebagai berikut:

  1. Ahmad bin Hanbal, dari riwayat ‘Amr bin Syua’aib, dengan redaksi: “Murru Abna`akum bi al-Shalati li Sab’i Siniina wa Idribuuhum ‘alaiha fi ‘Asyri Siniina wa Farraquu Bainahum fi al-Madhaji’ wa Idza Ankaha Ahadukum ‘Abdahu aw Ajiirahu fala Yanzhurna ila Syai’in min ‘Awartihi Fainnama Asfala min Saratihi ila Rukbataihi min ‘Awratihi.”
  2. Al-Hakim, dari riwayat ‘Amr bin Syua’aib, dengan redaksi: “Murru as-Shibyana bi al-Shalati li Sab’i Siniina wa Idribuuhum ‘alaiha fi ‘Asyri Siniina wa Farraquu Bainahum fi al-Madhaji’.”
  3. Al-Baihaqi, dari riwayat Sibrah, dengan redaksi: “Murru as-Shabiyya bi al-Shalati Ibnu Sab’in wa Idribuuhu ‘alaiha Ibnu ‘Asyrin.”
  4. Abu Dawud, dari riwayat ‘Amr bin Syu’aib, dengan redaksi: “Murru Awladakum bi as-Shalati li Sab’i Siniina wa Idribuuhum ‘alaiha li ‘Asyri Siniina wa Farraquu Bainahum fi al-Madhaaji’.” Dan pada lain tempat, hadis yang dia dapat dari jalur Zahiid bin Harab, ia tambahkan dengan kata-kata: “wa Idza Zawwaja Ahadukum Khaadimahu ‘Abdahu aw Ajiirahu fala Yanzhurna ila maa Duuna as-Surrah wa Fawqa ar-Rukbah.”
Perbedaan mencolok dari struktur bahasa dan kata yang digunakan ialah beragamnya lafal untuk kata “anak”, yaitu: “Awlad”; “as-Shibyaana”; “as-Shabiyya”. Melihat perbedaan kata ini, dengan memperhatikan bahwa hadis ini umumnya diriwayatkan dari jalur yang relatif sama yakni jalur ‘Amr bin Syu’aib, memang jadi agak mengherankan. Pertanyaannya, apakah lafal itu memang dari Nabi Saw.? ataukah kesemuanya diriwayatkan secara “bil makna”. Untuk mengetahui ini, tentu membutuhkan penelitian lebih lanjut.

Namun, kesimpulan sementara yang hendak diambil oleh risalah ini ialah bahwa makna ketiganya sebenarnya sama. Meskipun, barangkali, dalam bahasa Aran ketiga kata tersebut punya makna yang berbeda intensinya (merujuk pada umur tertentu, misalnya). Perbedaan lafal ini, baik struktur, gaya, perbedaan antara kata tunggal (mufrad) atau sebaliknya dengan kata kolektif (jamak), memang bisa menjadikan sebuah redaksi hadis yang semula dianggap shahih bisa menyandang status dhaif. Akan tetapi, kritik matan tidak hanya mengandalkan analisa bahasa dalam menjatuhkan penilaian terhadap sebuah redaksi hadis. Tinjauan substansi redaksi, agaknya perlu dilihat juga.


Dan, terlepas dari perbedaan kata dan struktur bahasa, substansi kandungan keempat redaksi diatas sesungguhnya tidak memiliki perbedaan, yakni adanya anjuran keras oleh orang tua kepada anaknya untuk mengerjakan shalat. Bahkan kalau perlu, jika si anak menolak, orang tua boleh memukulnya. Secara logis, hal ini masuk akal, apalagi banyak yang mengartikan bahwa “dipukul”, bukan dalam arti memukul yang menyakiti hingga melukai (dharban mubarrih), tetapi memukul dengan tujuan dalam rangka pendidikan bagi si anak (dharban ghairu mubarrih).

Jadi, untuk sementara, risalah ini menyimpulkan bahwa secara tinjauan matan, redaksi atau matan hadis ini sama statusnya dengan status yang dipunyai sanad, yakni sebagai hadis berkualitas hasan. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-Ghazali’s Theory of Knowledge

Introduction All approaches and studies, except empiricism, to either knowledge or truth claims that are emerged in history seems have been referred in history of Islamic philosophy. The fact that Islam can accept any concepts, either from inside or outside, has proved an adaptive manner of the religion, even it is almost tend to be permissive. It is understandable when all Muslim agree to the principle that is important to take as well as to learn to hikmah from any places. The wave of Hellenism that consists of heritage of Greek thought is not to prohibit, hence to be neglected. Many Muslims continues this tradition and to be authoritative of it. The tradition, certainly, at last has been luxurious. Nevertheless, it is not to be gained without hard effort. The tradition still exist hitherto, although the sound seems has merely vague. A lot of observers claimed that Al-Ghazali is the thinker that is to be responsible for the situation. The question: is it fair the claim above? T...

Ahmad Wahib’s Renewal Islamic Thinking in Indonesia

Generally, there are three groups of Islamic thinking in Indonesia. The First, they who render Islam should be as doctrine applied universally; meta-historic; definitive; and self-sufficient. Hence, they do not need Islamic renewal. Islam was gave answers for all of problem questions of life in worldly even in hereafter, which was described by The Koran and Sunna those has dependable (Hadith As-Shahiha). The declining of Islam—for those who belong to this point of view—is due to distortion of applying Holy Koran. Therefore, discerning The Holy Koran comprehensively and reading textually-literally, as well as applying it without reserve, is the answer for better future for Islamic society. This group frequently called as fundamentalist in Islam. The Second, they who render Islam should be as doctrine, nevertheless they do not neglecting system and tradition values of Islam or custom attribute where they come from. Human was born with certain tribe, nation, language, colored, habit, cus...

Menyoal Otentisitas Hadits; Pandangan Ignaz Goldziher (1850‑1921) dan Joseph Schacht (1902-1969)

Pertanyaan akan pertanggungjawaban keotentikan Islam sebagai agama baru, yang lahir pada kurun abad ke-7 masehi, barangkali menjadi pertanyaan yang ganjil bagi kaum Muslim sendiri. Sebagaimana pemeluk agama lain terhadap agama mereka sendiri, umat Islam pun tak luput dari cara pandang yang secara perspektif lebih “ in ward looking ”, melihat segala sesuatu atas dasar pertimbangan dan cakrawala keyakinan hal-hal yang sudah mapan di dalam dirinya sendiri. Sehingga tidak mengherankan, manakala ada pihak yang berasal dari alur tradisi lain yang mencoba meruyak ke batas terjauh dasar pertimbangan dan keyakinan hal-hal yang dianggap sudah mapan itu, dianggap sebagai upaya terselubung sebentuk “penjajahan”, dan bukan upaya yang dilakukan berdasarkan atas pertimbangan ilmiah. Apa yang dikatakan sebagai ilmiah diatas, pada akhirnya juga sesungguhnya menjadi soal lain. Keilmiahan tentu saja dihasilkan melalui pencapaian terhadap ketetapan-ketetapan yang telah menjadi konvensi sebelumnya. Dan...