Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Makalah

Menimbang Ulang Sains Islami

Wacana islamisasi pengetahuan, atau belakangan lebih dikenal dengan Sains Islami, yang pernah digagas oleh Ismail Raji’ al-Faruqi (alm) sejak tahun 1980-an, dewasa ini gaungnya memang agak redup—kalau tak mau dikatakan sudah dianggap kurang seksi bagi kebanyakan orang. Meskipun, sesungguhnya, proyek ini didukung oleh sebuah lembaga besar yang berkedudukan di Herndon (Virginia, AS) bernama The International Institute of Islamic Thought (IIIT), yang mempunyai cabang di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, IIIT bahkan pernah diarsiteki dan dipimpin oleh M. Dawam Rahardjo, seorang intelektual Muslim yang dikenal mat sekuler. Selain IIIT, lembaga yang punya kansern sama ialah ISTAC (Institute of Science Theology and Civilization), yang berkedudukan di Malaysia, yang merupakan implementasi dari ide dan gagasan seorang ilmuan berkebangsaan Malaysia, Naquib al-Attas. Redupnya gaung islamisasi pengetahuan yang menawarkan sebuah metodologi ilmu alternatif, belakangan diketahu...

Hendaknya Mereka Tidak Melihat Sedikitpun Auratnya

“ Hendaknya Mereka Tidak Melihat Sedikitpun Auratnya ,” merupakan terjemahan bebas dari potongan hadits (athraf al-hadits) yang dalam redaksi bahasa Arabnya, adalah sebagai berikut: “Falaa Yanzhurna ila Syai’in min ‘Awartihi” Potongan hadis diatas, setelah ditelusuri lebih jauh dengan menggunakan sebuah kitab konkordansi karangan AJ Wensinck bernama al-Mu’jam al -Mufahras li Alfaz al-Hadits an-Nabawy terdapat dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid II, halaman 187. Bentuk lengkap matn hadis dalam Musnad Ahmad bin Hanbal tersebut, adalah sebagai beikut: "Qaala Rasulullah Saw: “Murru Abna`akum bi al-Shalati li Sab’i Siniina wa Idribuuhum ‘alaiha fi ‘Asyri Siniina wa Farraquu Bainahum fi al-Madhaji’ wa Idza Ankaha Ahadukum ‘Abdahu aw Ajiirahu fala Yanzhurna ila Syai’in min ‘Awartihi Fainna ma Asfala min Saratihi ila Rukbataihi min ‘awratihi" Perintahlah anak-anakmu untuk melakukan shalat ketika mereka berusia 7 tahun, dan pukullah mereka ketika usia mereka 10 tahun (jika ...